Jumat, 21 Februari 2014

Haji & Umroh

A. Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

A. Pengertian Ibadah Umrah
(bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. Pada istilah teknis syari’ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka’bah dan Sa’i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.

B. Syarat Sah Haji
    1. Agama Islam
    2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
    3. Tidak gila / waras
    4. Bukan budak (merdeka)

B. Syarat Sah Umroh
  1. Beragama Islam
  2. Baligh, dan berakal
  3. Merdeka
  4. Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
  5. Ada mahram (khusus bagi wanita)
C. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
    1. Ihram
    2. Wukuf
    3. Thawaf
    4. Sa’i
    5. Tahallul
    Rukun haji akan dijelaskan pada artikel lain.

C. Rukun Umroh
  1. Ihram, berniat untuk memulai umrah
  2. Thawaf
  3. Sai
D. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
    1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
    2. Baligh / dewasa
    3. Waras / berakal
    4. Merdeka (bukan budak)
    5. Mampu melaksanakan ibadah haji

D. Perbedaan Umroh & Haji
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.


E. Syarat “Mampu” dalam Ibadah Haji
   1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
  2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
   3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar